Susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri atas : a. Sekretariat terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bidang Informasi Publik terdiri atas : 1. Seksi Penyelenggaraan Persandian; 2. Kelompok Jabatan Fungsional; c. Bidang Komunikasi Publik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; d. Bidang Aplikasi Informatika terdiri atas : 1. Seksi Penyelenggaraan Statistik Sektoral; 2. Kelompok Jabatan Fungsional; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. Dengan tugas dan kewenangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat