Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 99 Tahun 2021

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri atas : a. Sekretariat terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bidang Informasi Publik terdiri atas : 1. Seksi Penyelenggaraan Persandian; 2. Kelompok Jabatan Fungsional; c. Bidang Komunikasi Publik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; d. Bidang Aplikasi Informatika terdiri atas : 1. Seksi Penyelenggaraan Statistik Sektoral; 2. Kelompok Jabatan Fungsional; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. Dengan tugas dan kewenangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 99 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
99
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 99
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan