Susunan organisasi Dinas terdiri atas : a. Sekretariat terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional. b. Bidang Tata Lingkungan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; c. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; d. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; e. Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Dengan tugas dan kewenangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat