peraturan bupati ini mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengambilam kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan, penghapusan piutang kadaluwarsa dan pemeriksaan retribusi pelayanan tera/tera ulang dengan sistematika: ketentuan umum; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran; tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa; tata cara pemeriksaan retribusi; pemanfaatan insentif;ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat