Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 47 Tahun 2021

Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan, Penghapusan Piutang yang Kedaluwarsa, Dan Pemeriksaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan bupati ini mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengambilam kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan, penghapusan piutang kadaluwarsa dan pemeriksaan retribusi pelayanan tera/tera ulang dengan sistematika: ketentuan umum; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran; tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa; tata cara pemeriksaan retribusi; pemanfaatan insentif;ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan, Penghapusan Piutang yang Kedaluwarsa, Dan Pemeriksaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/No.47
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan