peraturan bupati ini mengatur tentang penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal bidang sosial dengan sistematika: ketentuan umum; jenis dan penerima pelayanan dasar; mutu pelayanan dasar; pelaksanaan dan penerapan; batas waktu penerapan dan pencapaian; pembiayaan; pembinaan; monitoring, evaluasi dan pelaporan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat