Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2023

PENGELOLAAN ASET DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan walikota ini diatur tentang pengelolaan aset desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis aset desa, pengelolaan aset daerah, perencanaa dan pengadaan yang berpedoman pada Peraturan Walikota yang mengatur tentang pengadaan, penggunaan barang/jasa di desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
T.E.U.
Indonesia, Kota Sungai Penuh
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sungai Penuh
Tanggal Penetapan
14 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2023
Tanggal Berlaku
14 Juni 2023
Sumber
BD 2023 (15) : 26 hlm
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 217 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan