peraturan bupati ini mengatur tentang pengelolaan aset desa dengan sistematika: ketentuan umum; asas; ruang lingkup; aset desa; pejabat pengelola aset desa; pengelolaan aset desa; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat