Pasal 6 (1) Gubernur mengkoordinasikan penatausahaan pelaksanaan, penyaluran, dan pertanggungjawaban keuangan dan barang dengan pimpinan instansi vertikal keuangan di daerah untuk kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan. (2) Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi yang ditunjuk dan diangkat sebagai kuasa pengguna anggaran kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan bertindak sebagai pelaksana kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat