Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2019

Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 6 (1) Gubernur mengkoordinasikan penatausahaan pelaksanaan, penyaluran, dan pertanggungjawaban keuangan dan barang dengan pimpinan instansi vertikal keuangan di daerah untuk kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan. (2) Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi yang ditunjuk dan diangkat sebagai kuasa pengguna anggaran kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan bertindak sebagai pelaksana kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Perpustakaan Nasional RI
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Perpustakaan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Perpusnas
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2019
Tanggal Berlaku
19 Desember 2019
Sumber
BN 2019 (1644): 13 Halaman, jdih.perpusnas.go.id
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Perpustakaan Nasional RI
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 199 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan