Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja terdiri atas: a. Sekretariat terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Sub Bagian Keuangan; b. Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, terdiri atas: 1. Seksi Pembinaan dan Pengawasan; 2. Seksi Penyuluhan Masyarakat; dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional; c. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terdiri atas : 1. Seksi Kerja Sama; 2. Seksi Pelatihan Dasar; dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional; d. Bidang Perlindungan Masyarakat terdiri atas : 1. Seksi Bina Potensi Masyarakat; 2. Seksi Penanggulangan Bahaya Kebakaran; dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional; e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat