Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 93 Tahun 2021

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja terdiri atas: a. Sekretariat terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Sub Bagian Keuangan; b. Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, terdiri atas: 1. Seksi Pembinaan dan Pengawasan; 2. Seksi Penyuluhan Masyarakat; dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional; c. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terdiri atas : 1. Seksi Kerja Sama; 2. Seksi Pelatihan Dasar; dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional; d. Bidang Perlindungan Masyarakat terdiri atas : 1. Seksi Bina Potensi Masyarakat; 2. Seksi Penanggulangan Bahaya Kebakaran; dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional; e. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 93 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 93
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan