Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 89 Tahun 2021

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas : a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat terdiri atas : 1. Bagian Tata Pemerintahan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 2. Bagian Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan 3. Bagian Kesejahteraan Rakyat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan terdiri atas : 1. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan 2. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas : a) Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa; dan b) Kelompok Jabatan Fungsional; c. Asisten Administrasi terdiri atas : 1. Bagian Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 2. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan, terdiri atas : a) Sub Bagian Protokol; b) Kelompok Jabatan Fungsional; dan 3. Bagian Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; d. Staf Ahli; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 89 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 89
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 102 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan