Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas : a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat terdiri atas : 1. Bagian Tata Pemerintahan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 2. Bagian Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan 3. Bagian Kesejahteraan Rakyat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan terdiri atas : 1. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan 2. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas : a) Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa; dan b) Kelompok Jabatan Fungsional; c. Asisten Administrasi terdiri atas : 1. Bagian Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 2. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan, terdiri atas : a) Sub Bagian Protokol; b) Kelompok Jabatan Fungsional; dan 3. Bagian Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; d. Staf Ahli; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat