APBD Tahun Anggaran 2022 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. 1) Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.109.082.604.028 (dua triliun seratus sembilan miliar delapan puluh dua juta enam ratus empat ribu dua puluh delapan rupiah); 2) Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.246.286.430.531,00 (dua triliun dua ratus empat puluh enam miliar dua ratus delapan puluh enam juta empat ratus tiga puluh ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah) 3) Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp137.203.826.563,00 (seratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah), yang terdiri dari: a. Penerimaan Pembiayaan direncanakan Rp212.703.825.963,00 (dua ratus dua belas miliar tujuh ratus tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah); b. Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp75.499.999.400,00 (tujuh puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat