TATA KELOLA SISTEM ABSENSI ONLINE DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD 2023 (12) : 8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA KELOLA SISTEM ABSENSI ONLINE DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK: |
- a. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi dalam tata kelola pemerintahan (e-Govemment), dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
b. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi di lingkungan Pemerintah Daerah, salah satunya diwujudkan melalui absensi online guna menjamin ketaatan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk masuk kerja dan mematuhi ketentuan jam kerjaserta untuk menjamin penegakan disiplin kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Kelola Absensi Online di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
- UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.25 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2019; PP No.94 Tahun 2021; Perpres No.95 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perwalkot Sungai Penuh No.22 Tahun 2022.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Kelola Sistem Absensi Online di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
- 8
|