Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Kawasan Perikanan dan Lahan Rawa Pasang Surut Lestari, dengan memuat : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kriteria Kawasan Perikanan; Persyaratan Kawasan Perikanan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat