Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 24 Tahun 2016

Kawasan Perikanan dan Lahan Rawa Pasang Surut Lestari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Kawasan Perikanan dan Lahan Rawa Pasang Surut Lestari, dengan memuat : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kriteria Kawasan Perikanan; Persyaratan Kawasan Perikanan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Kuala Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kawasan Perikanan dan Lahan Rawa Pasang Surut Lestari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
27 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.24
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan