Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 24 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Parkir di dalam Ruang Milik Jalan, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Parkir di Luar Ruang Milik Jalan, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Parkir Insidental, Kerja Sama Penyelenggaraan Parkir, Juru Parkir, Tata Cara Perizinan, Pemindahan Kendaraan, TKP3S, Pembinaan dan Pengawasan Pengelola Parkir, Tata Cara dan Tahapan Penerapan Sanksi Administratif dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 24 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
23 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2023
Tanggal Berlaku
23 Juni 2023
Sumber
BD.2023/NO.24
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 214 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan