Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Parkir di dalam Ruang Milik Jalan, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Parkir di Luar Ruang Milik Jalan, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Parkir Insidental, Kerja Sama Penyelenggaraan Parkir, Juru Parkir, Tata Cara Perizinan, Pemindahan Kendaraan, TKP3S, Pembinaan dan Pengawasan Pengelola Parkir, Tata Cara dan Tahapan Penerapan Sanksi Administratif dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat