Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Tanggung Jawab dan Wewenang, Kolaborasi, Pemanfaatan Kawasan Geopark, Delineasi dan Peta Geosite, Lambang Geopark, Perlindungan dan Pengelolaan Keanekaragaman Geologi, Perlindungan dan Pengelolaan Keanekaagaman Hayati, Perlindungan dan Pengelolaan Keragaman Budaya, Badan Pengelola, Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Geopark, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat