Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 13 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bintan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bintan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bintan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
13 April 2023
Tanggal Pengundangan
13 April 2023
Tanggal Berlaku
13 April 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2023 NOMOR 13
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 109 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Bintan No. 59 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BINTAN PADA DINAS KESEHATAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan