Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengkoordinasian Pengelolaan Sampah, Tata Cara Penggunaan Hak Masyarakat, Insentif, Kelompok Swadaya Masyarakat, Petunjuk Teknis Penerapan Sanksi Administratif, Besaran Uang Paksa dan Petunjuk Tekknis Penerapan Sanksi Pidana, Tata Cara Penetapan Lokasi TPS 3R dan/atau PDU dan/atau TPST, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat