Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 71 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 34 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan huruf R, huruf AB, huruf AG, huruf BJ, dan huruf BU sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 34 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 diubah dan ditambahkan huruf BV; Ketentuan tabel 4, tabel 7, tabel 12, tabel 13, dan tabel 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 34 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 diubah; Ketentuan angka 1 dan angka 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 34 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 diubah dan ditambahkan angka 9

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 34 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.71, LL Kab. Kayong Utara : 65 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 120 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan