Ketentuan huruf R, huruf AB, huruf AG, huruf BJ, dan huruf BU sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 34 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 diubah dan ditambahkan huruf BV; Ketentuan tabel 4, tabel 7, tabel 12, tabel 13, dan tabel 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 34 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 diubah; Ketentuan angka 1 dan angka 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 34 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 diubah dan ditambahkan angka 9
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat