penghasilan-dewan pengawas-direksi-pdam
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2023/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat ( 1), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Purbalingga; bahwa Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan
Umum Daerah Kabupaten Purbalingga dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan pada saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2019;
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 31 Tahun 2020 dicabut
- 7 hlm
|