Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2023

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SAROLANGUN NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Sarolangun No.11 Tahun 2020 tentang ketentuan pemberian tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Mengubah pasal 22 terkait pengurangan TPP, mengubah pasal 32 terkait pemberian TPP pada PNS pindahan dari instansi lain ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun. Mengubah Pasal 34 mengenai pemberian TPP bagi PNS yang diperbantukan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SAROLANGUN NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
08 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2023
Tanggal Berlaku
08 Juni 2023
Sumber
BD 2023 (12) : 10 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 234 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sarolangun No. 11 Tahun 2020 tentang KETENTUAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan