Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2023

Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetijono Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Identitas Rumah Sakit, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit, Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Strategis, Nilai Dasar, Motto dan Logo Rumah Sakit, Tanggung Jawab, Wewenang dan Tugas Pemilik, Dewan Pengawas, Kelembagaan, Peraturan Internal Staf Medis, Kerahasiaan dan Informasi Medis, Kepemimpinan Rumah Sakit untuk Budaya Keselamatan, Hubungan Kepemimpina dalam Tata Kelola Rumah Sakit, Kerja Sama, Kepemimpinan Rumah Sakit terkait Keputusan Mengenai Sumber Daya, Kelompok Kerja Peningkatan Kutu, Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan, Akses dan Kesinambungan Pelayanan, Hak Pasien dan Keterlibatan Keluarga, Pengkajian Pasien, Pelayanan dan Asuhan Paien, Pelayanan Anestesi dan Bedah, Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat, Komunikasi dan Edukasi, Sasaran Keselamatan Pasien, Program Nasional, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetijono Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
30 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2023
Tanggal Berlaku
30 Mei 2023
Sumber
BD.2023/NO.15
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 137 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Blora Nomor 50 Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan