Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Kota Semarang dalam menyusun perencanaan penganggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk kegiatan konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024 yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat