tarif retribusi-tempat parkir
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2023/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam penyelenggaraan tempat khusus parkir telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan Retribusi
Tempat Khusus Parkir; bahwa dengan adanya perubahan indeks harga, perkembangan perekonomian, dan peningkatan fasilitas parkir di Pasar yang menerapkan elektronik parkir (e-parkir) di Kabupaten Purbalingga, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi tempat khusus parkir di pasar; bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 93 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, penetapan perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan besaran tarif retribusi tempat khusus parkir di Kabupaten Purbalingga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
- 3 hlm
|