pedoman-penerimaan peserta didik-satuan pendidikan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD 2020 (32) : 11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, diperlukan Kebijakan dan Pengaturan Mengenai Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021;
b. bahwa program pendidikan ditujukan guna perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pelayanan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara untuk dapat mengembangkan potensi agar dapat hidup mandiri di dalam lingkungan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021;
- UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendikbud No. 44 Tahun 2019; Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 7 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yaitu:
1. Persyaratan Pendaftaran PPDB
2. Jalur Pendaftaran PPDB
3. Pelaksanaan PPDB
4. Daftar Ulang dan Pemberkasan
5. Daya Tampung dan Zoba Sekolah
6. Rombongan Belajar
7. Larangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
- 11 hlm
|