Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2023

REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN THAHA SAIFUDDIN KABUPATEN TEBO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang remunerasi pada Bdan Layanan Umum Daerah pada RSUD Sultan Thaha Saifuuddin pada Kabupaten Tebo dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturan ketentuan umum, ruang lingkup remunerasi, komponen, serta pengelolaan remunerasi. Pada Bagian ketiga dan keempat Bab IV mengatur tentang honorarium dan Insentif. Peraturan ini menyertai pengaturan bonus dan pesangon kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai yang ditetapkan dengan keputusan Direktur dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLUD RSUD Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2023 tentang REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN THAHA SAIFUDDIN KABUPATEN TEBO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
08 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2023
Tanggal Berlaku
08 Juni 2023
Sumber
BD 2023 (7) : 14 hlm
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 179 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan