Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang remunerasi pada Bdan Layanan Umum Daerah pada RSUD Sultan Thaha Saifuuddin pada Kabupaten Tebo dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturan ketentuan umum, ruang lingkup remunerasi, komponen, serta pengelolaan remunerasi. Pada Bagian ketiga dan keempat Bab IV mengatur tentang honorarium dan Insentif. Peraturan ini menyertai pengaturan bonus dan pesangon kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai yang ditetapkan dengan keputusan Direktur dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLUD RSUD Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat