Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 29 Tahun 2023

Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang Sudah Kedaluarsa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang tata cara penghapusan piutang retribusi pemakaian kekayaan daerah yang sudah kedaluarsa, yang meliputi ruang lingkup, kedaluarsa, penghapusan piutang ratribusi pemakaian kekayaan daerah, kewenangan dan prosedur penghapusan piutang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang Sudah Kedaluarsa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
06 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2023
Tanggal Berlaku
06 Februari 2023
Sumber
BD.2023/NO.29
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 137 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan