Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang tata cara penghapusan piutang retribusi pemakaian kekayaan daerah yang sudah kedaluarsa, yang meliputi ruang lingkup, kedaluarsa, penghapusan piutang ratribusi pemakaian kekayaan daerah, kewenangan dan prosedur penghapusan piutang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat