Dalam Peraturan ini berisi 14 (empat belas) bab dan 22 (dua puluh dua) pasal, diantaranya membahas tentan; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Tata Cara Permohonan Bantuan Hukum; Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban; Dana Bantuan Hukum; Tata Cara Pelaksanaan Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum; Pelaporan Penggunaan Anggaran Bantuan Hukum; Pengawasan; Larangan; Ketentuan Peralihan; Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat