Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Kayong Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah;Ketentuan Pasal 5 diubah;Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11 diubah; Ketentuan Pasal 15 diubah;Ketentuan Pasal 16 diubah; Ketentuan Pasal 17 diubah; Ketentuan Pasal 18 diubah; Ketentuan Pasal 19 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Kayong Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
23 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2022
Tanggal Berlaku
25 Mei 2022
Sumber
BD.2022/NO.25, LL Kab. Kayong Utara : 14 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - PENGAWASAN / AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 185 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 56 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan