Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud; Tujuan dan Sasaran; Pembentukan; Pengelolaan; Pembinaan; dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat