PEMBERIAN-TAMBAHAN-PENGHASILAN-PEGAWAI-APARATUR-sIPIL-NEGARA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bangli, diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
BAB III BESARAN DAN PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
BAB V PETUGAS PENGELOLA DATA TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 32 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
- 18 Halaman
|