pengendalian kecurangan-pengelolaan keuangan daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2023/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purbalingga telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purbalingga; bahwa untuk lebih meningkatkan sistem pengendalian
intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur strategi pengendalian kecurangan didalam Lampiran tersendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 83 tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 46 Tahun 2022;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 83 Tahun 2022 Pasal 5. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 83 Tahun 2022 diubah
- 8 hlm
|