Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 83 Tahun 2022 Pasal 5. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 186 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Purbalingga No. 83 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purbalingga

  2. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purbalingga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan