Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Samarinda No. 49 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 2, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Lampiran. Beberapa ketentuan yang dihapus adalah sebagai berikut: Pasal 9 ayat (3), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (3), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (3), Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23. Selain itu juga terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 25A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat