Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; 3. Tingkat dan Prinsip Retribusi; 4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 5. Wilayah Pemungutan dan Instansi Pemungut; 6. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; 7. Tata Cara Penagihan; 8. Sanksi Administrasi; 9. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; 10. Insentif Pemungutan; 11. Kedaluwarsa Penagihan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat