Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 11 Tahun 2016

Perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; 3. Tingkat dan Prinsip Retribusi; 4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 5. Wilayah Pemungutan dan Instansi Pemungut; 6. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; 7. Tata Cara Penagihan; 8. Sanksi Administrasi; 9. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; 10. Insentif Pemungutan; 11. Kedaluwarsa Penagihan; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
03 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Barito Kuala No. 84 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan