Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 13 (tiga belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Industri Unggulan Daerah; Sistematika RPIK; Pelaksanaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat