Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, pengamanan arsip dinamis dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat