evaluasi-sistem-akuntabilitas
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, LD.2023/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah, Aparat Pengawasan Internal
Pemerintah melakukan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan/atau evaluasi kinerja pada Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah
daerah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kewenangannya;
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021.
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Evaluasi AKIP; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
- Jumlah Halaman: 4 hlm. Lampiran: 32 hlm.
|