Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 60 Tahun 2021

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 92 TAHUN 2016 TENTANG RUANG LINGKUP TUGAS, TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA ASISTEN SEKRETARIS DAERAH DENGAN PERANGKAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 92 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 92 Tahun 2016 tentang Ruang Lingkup Tugas, Tata Kerja dan Hubungan Kerja Asisten Sekretaris Daerah Dengan Perangkat Daerah diubah sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 60 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 92 TAHUN 2016 TENTANG RUANG LINGKUP TUGAS, TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA ASISTEN SEKRETARIS DAERAH DENGAN PERANGKAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
27 September 2021
Tanggal Pengundangan
27 September 2021
Tanggal Berlaku
27 September 2021
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 60
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan