Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 61 Tahun 2022

Tata Cara Pengelolaan Bantuan Sosial Dan Pedoman Pemberian Santunan Kematian di Kabupaten Bangka Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pengelolaan Bantuan Sosial Dan Pedoman Pemberian Santunan Kematian di Kabupaten Bangka Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Bantuan Sosial, Santunan Kematian, Pertanggungjawaban Penyaluran Santunan Kematian, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 61 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Sosial Dan Pedoman Pemberian Santunan Kematian di Kabupaten Bangka Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
12 September 2022
Tanggal Pengundangan
12 September 2022
Tanggal Berlaku
12 September 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 63
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 69 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan