Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 12A Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 51A Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 51.a tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2020 diubah pada Pasal 1, Pasal 10, Pasal 11 ayat (4), Pasal 11, dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 11A, dan Pasal 12.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 12A Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 51A Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
12A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 53 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan