Ketentuan dalam Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 51.a tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2020 diubah pada Pasal 1, Pasal 10, Pasal 11 ayat (4), Pasal 11, dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 11A, dan Pasal 12.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat