Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 8 Tahun 2022

Penyelenggaraan Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) bab dan 69 (enam puluh sembilan) pasal, diantaranya membahas tentan; Ketentuan Umum; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Standar Teknis Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Persetujuan Bangunan Gedung; Bangunan Gedung Adat, Bangunan Gedung Semi Permanen, Bangunan Gedung Darurat, Bangunan Gedung Di Lokasi Yang Berpotensi Bencana Alam Di Wilayah Pesisi; Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung; Prasarana dan Sarana; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
01 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2022
Tanggal Berlaku
01 Desember 2022
Sumber
LD. 2022/No. 8
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9 Tahun 2015)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan