analisis-beban kerja-JABATAN STRUKTURAL
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD 2020 (46) : 12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural Dan Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja b. bahwa dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian yang berbasis pada kinerja dibutuhkan analisis jabatan pada satuan organisasi untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdayaguna dan berhasil guna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural Dan Analisis Beban Kerja Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah;
- UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 107 Tahun 2016; PermenPAN 26 Tahun 2000; Peraturan Kepala BKN No. 12 Tahun 2011; Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 7 Tahun 2016; Perbup Mamuju Tengah Nomor 25 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan hasil analisis Jabatan Struktural dan Analisis Beban Kerja pada masingmasing perangkat daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
- 12 hlm
|