Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Dusun Dalam Kabupaten Bungo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Dusun Dalam Kabupaten Bungo dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tata Cara Pengalokasian Rincian ADD, Tata Cara Pengalokasian PBH Tiap Dusun serta Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Dusun Dalam Kabupaten Bungo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bungo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Muara Bungo
Tanggal Penetapan
05 April 2023
Tanggal Pengundangan
05 April 2023
Tanggal Berlaku
05 April 2023
Sumber
BD 2023 (8): 8 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bungo
Bidang
Halaman ini telah diakses 564 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan