Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat