Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 18 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BAB III PENGELOLAAN BARANG DAERAH BAB IV PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB V PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB VI PENGELOLAAN KAS BAB VII PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD BAB IX PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BAB X KERUGIAN DAERAH BA XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
17 November 2017
Tanggal Pengundangan
17 November 2017
Tanggal Berlaku
17 November 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2017 Nomor 18
Subjek
APBD - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 81 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan