Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 47 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A Kabupaten Bangka.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A yaitu meliputi Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A Kabupaten Bangka (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2016 Nomor 77) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bangka Nomor 107 Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2021 Nomor 108), diubah, Ketentuan dalam Pasal 10 diubah, Ketentuan dalam Pasal 18 diubah, dan Ketentuan dalam Pasal 22 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Nomor 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A Kabupaten Bangka.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
18 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2022
Tanggal Berlaku
18 Juli 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 47
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 116 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan