Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 45 Tahun 2022

Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Prinsip, Ruang Lingkup, Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan, Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Pembentukan Tim Verifikasi, Tata Cara Penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas Perumahan, Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
12 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2022
Tanggal Berlaku
12 Juli 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 45
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 56 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan