PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp.1.138.242.949.900,00 sehingga menjadi Rp.1.138.242.949.900,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat