Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 26 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp.1.138.242.949.900,00 sehingga menjadi Rp.1.138.242.949.900,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
30 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2022
Tanggal Berlaku
30 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 26
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 93 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan