Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 24 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Swadaya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Swadaya Yang Bersumber Dari APBD yaitu meliputi Ketentuan Umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, Kegiatan BSPRS, Penetapan Penerima Bantuan, dan Tata Cara Pencairan Dan Penyaluran Dana, Pemanfaatan Dana, Pertanggungjawaban Dana dan Pelaporan, Pembinaan, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan, dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Swadaya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
18 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2022
Tanggal Berlaku
18 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 24
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 56 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan