PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yaitu meliputi Ketentuan Umum, Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Piutang PBB-P2, Tata Cara Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Piutang PBB-P2, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat