Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 23 Tahun 2022

Tata Cara Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yaitu meliputi Ketentuan Umum, Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Piutang PBB-P2, Tata Cara Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Piutang PBB-P2, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
14 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2022
Tanggal Berlaku
14 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 23
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 39 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan