Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) Bab dan 16 (enam belas ) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Tujuan; Penyelenggaraan Jamkesda Dengan Menggunakan KTP; Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan Pengawasan dan Koordinasi; Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat