pemberian-tambahaN penghasilan-pegawai negeri sipil
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2023/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan ini diatur tentang bahwa pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas No 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2021; Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022.
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan mengenai besaran tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kab. Musi Rawas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
- Mengubah Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kab. Musi Rawas.
- 6 hlm
|